Membludaknya Peserta ” Tax Amnesty ” Di Kantor Pusat DJP Jakarta

Membludaknya Peserta " Tax Amnesty " Di Kantor Pusat DJP Jakarta

Rakyatmerdeka.co – News, Wajib pajak (WP) ramai-ramai memakai akhir minggu untuk datang ke kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Jenderal Gatot Subroto Jakarta untuk ikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Berdasar pada pantauan kami, sebagian besar beberapa wajib pajak itu ikhlas menanti mulai sejak pagi hari.

Salah seseorang harus pajak Dono menyampaikan, dirinya ikuti program tax amnesty cuma untuk menuruti kebijakan pemerintah. Dono mengakui bakal mendeklarasikan semua hartanyadi dalam negeri.

” Saya menginginkan dicap baik sebagai warga negara Indonesia, hingga saya ikuti ketentuan pemerintah, ” tutur Dono waktu saat kami hubungi di Kantor Pusat DJP Jakarta,

Dijumpai ditempat yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP Hestu Yoga Saksama menyampaikan, antrean panjang itu nampak mendekati habisnya periode pertama program tax amnesty pada 30 September 2016.

” Kami begitu mengapresiasi harus pajak yang hari-hari ini datang demikian banyak di kantor-kantor pajak termasuk juga disini, telah ramai dari pagi tadi. Berarti ketertarikan itu mencerminkan kesadaran WP untuk turut amnesti pajak, ” kata Hestu.

Hingga, lanjut Hestu, pihaknya sudah menyiapkan langkah manfaat menghadapi membludaknya antrean wajip pajak.

Salah satunya adalah dengan memberi loket pendaftaran tax amnesty dari 28 loket jadi 48 loket.

” Kami mengharapkan WP bersabar, namun tak perlu cemas. Panik malah tak terlayani. Tetaplah tenang, yg tidak terlayani hari ini pastinya akan terlayani, ” tambah dia.

Sekadar info, sampai hari ini harta yang dilaporkan dalam program tax amnesty telah meraih Rp 1. 698 triliun.

Dari nilai itu, deklarasi dalam negeri Rp 1. 145 triliun, deklarasi dalam negeri Rp 461 triliun, serta repatriasi sebesar Rp 91, 5 triliun.

Mengenai, untuk uang tebusan sampai hari ini sudah meraih Rp 40, 5 triliun dengan kompisisi badan UMKM sebesar Rp 48, 7 miliar, badan non-UMKM Rp 3, 7 triliun, objek pajak (OP) non-UMKM Rp 35, 5 triliun, dan OP UMKM sebesar Rp 1, 34 triliun.

Related posts

Leave a Comment