Pemisahan Tempat Duduk di Angkot Batal, Ini Alasannya!

RAKYAT MERDEKA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memberikan alasan terkasit batalnya rencana kebijakan pemisahan tempat duduk penumpang perempuan dan pria untuk angkutan kota (angkot).

Riza menilai, jika kebijakan itu dibatalkan karena jumlah penumpang perempuan lebih banyak dari pria. Sementara, untuk rencana pemisahan itu sendiri, tempat duduk perempuan hanya disediakan untuk empat orang.

“Berdasarkan masukan dari berbagai pihak termasuk masyarakat ternyata pengguna angkot itu lebih banyak perempuan,” jelas Riza di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/7).

“Jadi, kalau dipisahkan maka nanti kasihan yang perempuan ini tempatnya semakin terbatas, padahal jumlah perempuan lebih banyak dari laki-laki,” imbuhnya.

Terbatasnya Ruang di Angkot

Riza yang juga merupakan politkus Partai Gerindra itu mengatakan, sejatinya, tujuan pemisahan tempat duduk itu  merupakan salah satu upaya untuk menekan pelecehan seksual. Akan tetapi, ruang angkot terbatas, berbeda dengan bus dan kereta.

Walaupun rencana pemisahan tempat duduk di angkot batal, ia memastikan Pemprov DKI akan terus meningkatkan regulasi yang memayungi perlindungan dan keamanan para penumpang.

Perlindungan yang akan diberikan diantaranya, menempel nomor darurat pengaduan pelecehan seksual pada kaca angkot atau bus hingga memasang CCTV.

“Mudah-mudahan kita bisa menurunkan angka pelecehan seksual di Jakarta,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta batal menerapkan kebijakan memisahkan tempat duduk penumpang perempuan dan pria di angkot.

Namun, Dishub akan memaksimalkan cara lain untuk mengantisipasi kasus pelecehan seksual di dalam angkot.

“Dengan mempertimbangkan kondisi yang ada di dalam masyarakat, terhadap wacana pemisahan penumpang laki-laki dan perempuan di dalam angkot saat ini belum dapat dilaksanakan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo ketika dikonfirmasi.

Syafrin menerangkan, jika dalam menangani serta mencegah kekerasan dan pelecehan seksual, Pemprov sudah  membentuk POS Sahabat Perempuan dan Anak (POS SAPA) di moda transportasi. Di mana di dalamnya dilengkapi dengan nomor aduan 112 dan Petugas yang sudah terlatih dalam menangani kasus-kasus terkait.

 

Related posts