Sebagian Rekening Pemprov Papua Diblokir Pemerintah

RAKYAT MERDEKA — Sebagian rekening milik Pemprov Papua dibekukan pemerintah melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), setelah Gubernur Lukas Enembe ditangkap oleh KPK.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan penggunaan anggaran oleh Pemprov Papua setelah penangkapan Enembe.

“Pergerakan uang, Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di freeze. Kami freeze melalui PPATK agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum,” ujar Mahfud dalam konferensi persnya, Rabu (11/1).

Mahfud juga meminta supaya tak ada langkah-langkah negatif dengan dalih pembelaan kepada penangkapan Lukas.

“Saya minta saudara kepada yang lain-lain supaya tidak melakukan langkah langkah destruktif untuk misalnya atas nama pembelaan lalu melakukan pengrusakan-perusakan,” ucapnya.

Mahfud menjelaskan, bahwa penjemputan paksa Lukas ini murni sebagai upaya penegakan hukum. Dia juga menegaskan penegak hukum tak akan berhenti sampai di sini.

Penangkapan Lukas

Diketahui, penangkapan terhadap Lukas berujung kericuhan di Papua. Di mana para pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua. Mereka juga diketahui turut membawa panah dan senjata tajam.

Seorang simpatisan Lukas bahkan dilaporkan tewas tertembak setelah terlibat kericuhan di area Bandara Sentani.

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan Lukas sebagai tersangka bersama dengan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Lukas diduga telah menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

 

Related posts