Usia Petugas Pemilu Dibatasi, Maksimal 50 Tahun

RAKYAT MERDEKA —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan batasan usia bagi para petugas Pemilu. Di mana usia maksimal adalah 50 tahun.

Batasan usia ini akan berlaku bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Batasan usia ini sama dengan petugas pada Pilkada 2020 yang lalu, sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan.

“Sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif,” ujar Hasyim pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (30/5).

Hasyim mengatakan, jika penetapan batasan usia ini didasari dari penelitian beberapa lembaga, terkait meninggalnya petugas penyelenggara Pemilu 2019 silam.

Di mana pada saat itu, terdapat ratusan penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat beban kerja yang berat. Belum lahi mereka memiliki penyakit komorbid.

Diketahui ada 554 orang yang meninggal dunia pada Pemilu 2019 lalu.

“Berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), UGM, Kemenkes,” jelas Hasyim.

“Kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung,” imbuhnya.

Di situasi pandemi ini, KPU mewajibkan para petugas pemilu untuk  sudah menerima dua dosis vaksin virus corona.

Hasyim mengungkapkan, jika KPU juga sudah meminta Presiden Joko Widodo untuk menyediakan fasilitas kesehatan bagi penyelenggara pemilu. Terutama fasilitas kesehatan dari pemerintah daerah.

“Terutama Pemda karena bagaimanapun teeman-teman yang jadi badan ad hoc ini adalah bagian dari warga Pemda masing-masing. [Ini] kami sampaikan ke Presiden,” terangnya.

 

 

Related posts