Kasus Korupsi Surya Darmadi Rugikan Negara Rp78 Triliun

RAKYAT MERDEKA — Jaksa Agung ST Burhanuddin merinci kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyerobotan kawasan hutan lindung seluas puluhan ribu hektare. Di mana kerugiannya mencapai Rp78 triliun.

Kasus korupsi ini menjerat bos Duta Palma Group Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir.

Burhanuddin menjelasan, bahwa pihaknya tak asal-asalan dalam menghitung kerugian negara. Sebab, hitungan ini bersumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari hasil audit itu, rincian kerugian negara antara lain, nilai produksi buah sawit senilai Rp9 triliun, kerugian kawasan hutan secara melawan hukum dan tidak membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp421 miliar, serta kerugian kerusakan lingkungan karena hutan berubah menjadi kawasan kelapa sawit Rp69,1 triliun.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jika nantinya total kerugian keuangan dan ekonomi negara dalam kasus tersebut lebih besar atau bertambah.

“Jumlah kerugian keuangan negara dan atau kerugian perekonomian negara tersebut berdasarkan perhitungan oleh BPKP dan ahli-ahli lainnya terdapat kemungkinan akan lebih besar,” jelas Burhanuddin dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8).

Burhanuddin menegaskan, bahwa pihaknya akan menindak semua pihak yang diduga telah terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini. Dia mengatakan, Kejagung tidak segan-segan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.

“Kalau ada bukti-bukti lainnya, saya ‘sikat’,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyita 32 aset milik Surya Darmadi. Di mana aset-aset tersebut tersebar di beberapa daerah. Tak hanya itu, aset tersebut juga terdiri dari hotel hingga perkebunan sawit.

“Tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Dan terakhir kita menyita hotel di Bali,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (23/8).

 

Related posts