Bukan Penyekatan, Korlantas Ungkap Pola Pengamanan Mudik 2022

RAKYAT MERDEKA –  Polri Irjen Firman Shantyabudi, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) mengungkapkan, untuk pola pengamanan mudik Idulfitri 2022 adalah pengaturan jumlah kendaraan yang melintas, bukan penyekatan.

“Ini akan lebih kepada pembatasan. Karena kalau semuanya masuk pada waktu yang bersamaan, pada saat menunggu, ini akan terjadi penumpukan,” jelas Firman kepada awak media di Pelabuhan Merak, Banten, pada Rabu (30/3).

“Jadi kalaupun ada penyekatan nanti di tol, itu bukan disekat, tapi di sini (Pelabuhan Merak) cukup berapa kapasitasnya. Begitu ada informasi 50 buka, 50 kirim. Jadi enggak numpuk di sini,” imbuhnya.

Menurut Firman, masyarakat tak perlu khawatir dan bingung terkait dengan sistem pengamanan sepanjang musim lebaran nanti. Dia memastikan, nantinya penindakan yang dilakukan kepolisian bukan menyekat arus lalu lintas.

“Sehingga masyarakat tidak ragu, tidak kabur, informasinya tidak menjadi bias. ‘Katanya tidak ada penyekatan, kok ini kita disekat, ini berhenti’. Bukan. Ndak bisa semua suruh maju. Kalau enggak ada kapal masa mau ke air semua nanti,” terangnya.

Firman menjelaskan, jika pihaknya telah mematangkan rekayasa lalu lintas selama mudik. Di mana yang terutama di jalur rawan macet, seperti Pelabuhan Merak. Selama arus mudik dan balik, para nakes dan Satgas Covid-19 pun akan turut diterjunkan.

“Supaya memastikan pelayanan mudik nanti tidak menimbulkan klaster baru, menambah angka positif covid,” ujarnya.

Jateng jadi daerah mudik terbanyak

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, sebelumnya juga menyebutkan, bahwa Jawa Tengah akan menjadi daerah tujuan mudik terbanyak. Jumlah tersebut yakni, 26,8 persen dari pemudik atau 21,3 juta orang.

Kemudian, daerah lain yang juga jadi tujuan utama mudik adalah Jawa Timur dan Jawa Barat.

Prediksi tersebut merupakan hasil survei yang dilakukan pada 9-21 Maret, terkait potensi pergerakan masyarakat selama Angkutan Lebaran 2022 ini. Atau bisa dibilang, setelah syarat perjalanan dengan test antigen/ PCR dihapuskan.

Pemerintah juga memberlakukan syarat vaksin dosis lanjutan atau booster untuk masyarakat yang hendak melakukan mudik. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di daerah.

Related posts