Petugas yang Peras dan Lecehkan Cewek saat Rapid Tes Masih Berkeliaran

Petugas yang Peras dan Lecehkan Cewek saat Rapid Tes Masih Berkeliaran
Rakyat Merdeka — Petugas rapid test Bandara Soekarno-Hatta bernama Eko Firstson Y.S yang diduga melakukan tindak penipuan dan pelecehan seksual terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI (23) masih berkeliaran bebas. Polisi hingga kini belum berhasil menemukan lokasi persembunyian Eko setelauh resmi menyandang status tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengklaim pihaknya sudah menyantroni indekos tersangka, namun hasilnya nihil alias tak ditemukan tanpa jejak.

“Kami mengecek ke tempat indekos sampai sekarang enggak ada. Mudah-mudahan secepatnya, sekarang tim sudah bergerak untuk melakukan penangkapan,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (23/09/2020) kemarin.

Kendati begitu, Yusri memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas lengkap tersangka. Dia berharap dalam waktu dekat ini tersangka akan segera tertangkap.

“Sudah bergerak tim, memang cek dimana tempat kediamannya, kostnya sudah tidak ada. Tetapi kan data lengkapnya sudah kita dapati,” ujarnya.

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya resmi menetapkan Eko Firstson Y.S sebagai tersangka penipuan terhadap calon penumpang wanita berinisial LHI. Korban sebelumnya mengaku diperas dan dilecehkan secara seksual oleh tersangka saat tengah menjalani rapid test di bandara menjelang keberangkatan menuju ke Nias.

Yusri menuturkan bahwa tersangka melakukan penipuan dengan menyebutkan bahwa hasil rapid test korban ialah reaktif. Selanjutnya, tersangka menawarkan korban untuk mengubah data hasil rapid test dari reaktif menjadi non reaktif agar bisa melanjutkan perjalanan menggunakan pesawat.

Padahal, kata Yusri, hasil rapid test korban sesungguhnya ialah non reaktif. Namun, tersangka melakukan penipuan dengan menyebutkan hasilnya reaktif untuk meminta sejumlah uang.

“Tetapi memang dengan satu kata-kata bohong untuk bisa menipu si korban ini dengan meminta uang Rp1,4 juta,” ungkap Yusri.

Sementara itu Yusri menyampaikan, sejauh ini penyidik juga masih mendalami terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka sebagaimana yang dilaporkan oleh korban. Penyidik juga telah memeriksa korban, saksi, saksi ahli dan kamera pengintai atau CCTV di sekitar lokasi.

“CCTV yang kita dapatkan pada saat itu memang betul CCTV pada saat itu (tersangka dan korban) sedang berdua dalam kondisi dekat. Kita masih mendalami terus keterangan saksi yang ada. Kalau memang ada disana kita akan jerat dengan Pasal 294 (tentang perbuatan cabul),” ujarnya.

Kedok Rapid Tes

LHI sebelumnya mengaku menjadi korban pemerasan dan pelecehan seksual saat menjalani rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Sepekan sebelum melakukan rapid test, LHI sudah menjalani tes serupa dengan hasil nonreaktif seusai bepergian dari Australia. LHI percaya diri hasil rapid test-nya di Bandara Soetta akan menunjukkan nonreaktif juga.

Namun, saat dilakukan pemeriksaan rapid test di bandara sekitar dua jam sebelum keberangkatan di Bandara Soetta, oknum tenaga medis atau terduga pelaku memberitahu bila hasil rapid test LHI reaktif.

Oknum tersebut lantas menawarkan LHI untuk menjalani tes ulang dan dimanipulasi datanya, agar ia bisa tetap terbang ke rute tujuan Nias, Sumatera Utara. Terduga pelaku kemudian meminta imbalan sebesar Rp 1,4 juta.

Seusai LHI mentransfer uang tersebut ke rekening pelaku, pelaku justru melakukan pelecehan seksual terhadap LHI.

Tak sampai di situ, pelaku juga terus meneror korbannya dengan mengirimkan pesan melalui WhatsApp.

Dipolisikan

Sementara, PT Kimia Farma Diagnostika, selaku penyedia layanan rapid test di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, telah menyatakan akan melaporkan oknum tenaga medis yang melakukan pemerasan dan pelecehan seksual tersebut ke polisi.

Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadilah Bulqini menegaskan, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum guna menindaklanjuti kasus tersebut.

“PT Kimia Farma Diagnostika akan membawa peristiwa ini ke ranah hukum atas tindakan oknum tersebut yang diduga melakukan pemalsuan dokumen hasil uji rapid test, pemerasan, tindakan asusila dan intimidasi,” kata Adil dalam keterangan pers yang kami terima, pada Sabtu (19/09/2020).

Selain itu, PT Kimia Farma Diagnostika dan PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta pun mengklaim langsung melakukan investigasi internal usai adanya kasus tersebut.

Mereka juga mengaku telah menghubungi korban guna menindaklanjuti laporan.

“PT Kimia Farma Diagnostika telah menghubungi korban atas kejadian yang dilakukan oleh oknum tersebut,” tegasnya.

Related posts