Perkuat Bukti Korupsi CPO, Kejagung Periksa M Lutfi

RAKYAT MERDEKA — Kejaksaan Agung melakukan, pemeriksaan kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi guna memperkuat pembuktian dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 hingga Maret 2022,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada awak media, pada, Rabu (22/6).

Ia mengatakan, Lutfi juga diperiksa dalam kapasitasnya karena memimpin kementerian tersebut selama masa dugaan korupsi terjadi.

Tak hanya memeriksa Lutfi, hari ini, Kejagung juga memanggil Karyawan Tripura Argo Persada berinisial SH.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” terangnya.

Sampai sekitar pukul 17.18 WIB, pemeriksaan masih dijalani Lutfi di Gedung Bundar Kompleks Kejagung. Ia diperiksa selama kurang lebih delapan jam sejak pukul 09.10 WIB.

Dalam kasus korupsi ini, penyidik menduga pemberian izin ekspor minyak sawit mentah ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh Kemendag melawan hukum.

Lima Tersangka Korupsi

Setidaknya, ada lima tersangka yang kini dijerat Jaksa. Salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana.

Penyidik juga menetapkan pihak swasta yang memiliki peran sebagai penasehat yang membantu pengambilan keputusan penerbitan persetujuan ekspor bernama Lin Che Wei.

Kemudian, ada tiga bos perusahaan sawit yang juga terseret. Mereka adalah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.

Sebagai informasi tambahan, kasus ini mulai diselidiki oleh Jaksa semenjak Januari 2021 sampai Maret 2022.

Saat itu, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) supaya perusahaan yang mengekspor minyak bisa diregulasikan.

Akan tetapi, kebijakan tersebut ternyata tidak membuat minyak dan bahan turunannya melimpah di Indonesia. Ternyata, ada perusahaan- perusahaan yang diduga terlibat dalam skandal korupsi untuk mengurus penerbitan izin ekspor yang melanggar aturan.

 

Related posts